Sabtu, 20 April 2024
  • (0473) 21001
  • bapenda@luwuutarakab.go.id

Sekilas Tentang Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sekilas Tentang Pajak Pusat dan Pajak Daerah -

Pajak pusat adalah semua jenis pajak yang lembaga pemungutnya adalah pemerintah pusat sehingga nanti dana pajak yang ditarik akan masuk ke kas negara, komponen utama penerimaan dalam APBN, aturan yang membuat dari Presiden dan DPR (berupa Undang-Undang),dari Presiden berupa Peraturan Pemerintah, dari Mentri Keuangan berupa Keputusan menteri keuangan (KMK), dari Direktur Jendral Pajak berupa Keputusan Dirjen Pajak. Berikut daftar pajak pusat :
1. Pajak Penghasilan (PPh), yaitu suatu jenis pajak yang dikenakan orang pribadi dan badan hukum atas penghasilan yang diperolehnya. nama pajak penghasilan disesuaikan dengan nama pasal pada UU NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang pajak penghasilan yaitu :
1. PPh Pasal 21, adalah pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan (dalam bahasa undang undang “pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri” )
2. PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahawa pemerintah ketika membeli barang.
3. PPh pasal 23 adalah pajak penghasilan atas sewa harta (kecuali sewa atas tanah dan atau bangunan) dan jasa.
4. PPh pasal 4 ayat 2 adalah Pajak penghasilan final, contohnya penghasilan atas jual/sewa tanah dan atau bangunan.
5. PPh pasal 25 adalah angsuran / cicilan pajak.
6. PPh pasal 26 sama seperti pasal 21 tetapi yang dipotong adalah orang asing.

Pajak Daerah adalah jenis pajak yang lembaga pemungutnya adalah pemerintah daerah, nantinya masuk kas daerah, komponen utama dari APBD , aturanya dibuat oleh DPRD, Kepala Daerah ( Gubernur, Walikota,Bupati). sesuai dengan UU no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah maka jenis pajak daeah adalah sebagai berikut :

Contoh Pajak Provinsi terdiri atas:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Pajak Kendaraan Bermotor;
Pajak Rokok.
Pajak Air Permukaan;

Contoh Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
Pajak Restoran;
Pajak Hotel;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Hiburan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pajak Reklame;
Pajak Parkir;
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;