Minggu, 28 April 2024
  • (0473) 21001
  • bapenda@luwuutarakab.go.id

PROFIL


PROFIL

BADAN PENDAPATAN DAERAH KAB. LUWU UTARA

 

Badan Pendapatan Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah Bidang Pendapatan Daerah.

Menjalankan tugas pokok tersebut, Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1.         Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pendapatan Daerah;

2.         Pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan pemerintahan bidang Pendapatan Daerah;

3.         Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan pemerintahan bidang Pendapatan Daerah;

4.         Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pendapatan Daerah;  dan

5.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.           Badan Pendapatan Daerah telah menetapkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, serta Cara Pencapaian Tujuan dalam mewujudkan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu Utara 2016 -2021 pada Misi Keempat “Mewujudkan kemandirian ekonomi, iklim investasi dan daya tarik pariwisata ” .  

A.       VISI DAN MISI BAPENDA

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah dan mempertimbangkan strategi yang ada, maka Visi Badan Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut :



Text Box: “TERWUJUDNYA PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN BERORIENTASI PELAYANAN PRIMA“
 

 

 


Pejelasan Makna Visi

Nilai-nilai pokok yang terkandung dalam makna visi tersebut, adalah optimalsasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Luwu Utara dari objek, subjek, wajib pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.         Transparan adalah mekanisme pengelolaan penerimaan pendapatan daerah disosialisasikan kepada masyarakat secara terbuka;

2.         Akuntabel adalah pengelolaan pendapatan daerah yang berlandaskan profesionalitas, proporsionalitas, dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.         Pelayanan prima adalah mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang cepat (memiliki target waktu yang jelas), tepat (tidak salah dalam perhitungan), mudah (prosedur tidak rumit), dan murah (biaya yang dikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku) serta ramah, (sipakatau’ sipakalebbi’ saling menghormati, menghargai dan beretika dalam pelayanan masyarakat).

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara dalam mewujudkan visi tersebut, perlu dirumuskan misi. Misi adalah serangkaian tindakan yang harus dilakukan untuk mengarahkan operasionalisasi suatu organisasi/instansi, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sebagaimana penjabaran visi yang telah ditetapkan.

Misi merupakan sebagai penentu arah tindakan operasional organisasi, maka dirumuskan dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi organisasi. Misi Kabupaten Luwu Utara, sebagai berikut:

1.         Meningkatkan kinerja sumber daya aparatur dan kualitas pelayanan masyarakat;

2.         Meningkatkan kualitas sarana prasarana penunjang dan sistem pengelolaan pendapatan daerah;

3.         Meningkatkan penerimaan pendapatan daerah melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi;

4.         Meningkatkan kesadaran masyarakat taat membayar pajak daerah dan retribusi daerah;

5.         Miningkatkan koordinasi, pengendalian dan pengawasan dengan instansi terkait dalam penerimaan pendapatan daerah.

Penjelasan Makna Misi

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyadari bahwa tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan umum dan peningkatan pembangunan dari waktu ke waktu semakin meningkat. Mewujudkan hal tersebut, diperlukan peranan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara, dalam pengelolaan pendapatan daerah secara profesional, transparan dan akuntabel dalam memperjuangkan optimalisasi dana perimbangan atau bantuan pemerintah kepada pemerintah daerah dan upaya membangun kesadaran masyarakat taat membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Misi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Misi Kesatu : Meningkatkan Kinerja Sumber Daya Aparatur Dan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Faktor sumber daya aparatur merupakan faktor yang sangat penting di dalam menciptakan pelayanan masyarakat yang optimal.  Pelayanan yang baik diperlukan pada pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya apartur yang berkualitas dan berkinerja kompetitif dalam pengetahuan dan keterampilan pengelolaan penerimaan pendapatan daerah yang profesional.

Pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu bagian dari misi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di  daerah, yaitu masyarakat ditempatkan sebagai subyek yang harus mendapat perhatian dan pelayanan sebaik-baiknya dan juga masyarakat ditempatkan sebagai faktor utama keberhasilan peningkatan penerimaan pendapatan daerah melalui kewajibannya membayar pajak daerah dan retribusi darah.

Misi Kedua : Meningkatkan Kualitas Sarana Prasarana Penunjang Dan Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah

Peningkatan penerimaan pendapatan daerah diarahkan pada pemberian pelayanan terbaik yang cepat, murah, mudah, dan ramah dengan ditunjang fasilitas yang sesuai  standar prosedur serta ketersediaan akses sistem layanan teknologi informasi yang dikelola dengan baik.

Peningkatan sistem pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Luwu Utara yang propesional, diperlukan penyediaan sarana prasarana penunjang yang berkualitas dalam operasionalisasi penerimaan pendapatan. Hal ini penting untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan terhadap wajib pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan yang sah.

Misi Ketiga : Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah Melalui Program Intesifikasi Dan Ekstensifikasi

          Intensifikasi adalah upaya peningkatan intensitas pungutan suatau subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah potensial yang belum tergarap dan telah dikenakan sebelumnya serta memperbaiki kinerja pemungutan dengan memberikan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan sosilaisasi agar dapat mengurangi kebocoran-kebocoran penerimaan pajak dan retribusi. Upaya intensifikasi dapat ditempuh melalui penyempurnaan administrasi, peningkatan kapsitas aparat atau petugas pemungut serta penyempurnaan peraturan pajak dan retribusi.

          Ekstensifikasi adalah upaya untuk mempeluas subjek dan objek pajak daerah/retribusi daerah dengan penyesuaian tarif. Uapay ektensifikasi dapat ditempuh melalui perluasan wajib pajak dan wajib retribusi, penyempurnaan tarif, serta perluasan objek pajak dan retribusi.

Misi Keempat : Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Taat Membayar Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah yang wajib dibayar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

          Peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya taat membayar pajak daerah dan retribusi daerah, diperlukan sosialisasi yang intensif untuk memberikan pemahaman pentingnya membayar pajak dan retribusi tepat waktu. 

           Partisipasi masyarakat ketaatan membayar pajak dan retribusi dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dan turut serta berkontribusi dalam mendukung pembiayaan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Utara secara keseluruhan.

Misi Kelima : Mingkatkan Koordinasi, Pengawasan Dan Pengendalian Dalam Penerimaan Pendapatan Daerah

Mengintensifkan koordinasi dengan SKPD, lembaga/intansi terkait, dan stakeholders di bidang pendapatan, sebagai langkah untuk menciptakan penyaman persepsi dan sinergitas hubungan saling ketergantungan (interdependensi) yang sehat dan saling menujang kinerja dalam upaya meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Luwu Utara.

B.        Struktur  Organisasi

Struktur organisasi dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, maka semua tanggung jawab daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peratuan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C.         Nilai-Nilai Organisasi

           Nilai-nilai organisasi menjelasakan bagaimana kita seharusnya bersikap menjalankan tugas dalam rangka mencapai visi dan misi organisasi. Sehubungan dengah l tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara telah merumuskan nilai-nilai organisasi yang merupakanakronomin dari PENDAPATAN, sebagai berikut:

?   Pelayanan Prima  :    mengutamakan kepuasan pelayanan pada masyarakat;

?   Etos Kerja             :    memiliki motivasi yang tinggi dan unggul dalam bekerja;

?   Niat yang tulus     :    untuk bekerja yang baik, ikhlas dan jujur;

?   Disiplin                  :    tertib bekerja berdasarkan jam kerja dan menyelesaikan tugas sesuai dengan target waktu yang ditentukan.

?   Amanah                 :    dapat dipecaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diberikan;

?   Profesionalisme   :    bekerja berdasarkan ketentuan prosedural dan menghindari kesalahan serta bersedia menanggung risiko;

?   Akuntabilitas        :    tugas yang diberikan diselesaikan dengan baiak dan dapat dipertanggung jawabkan;

?   Transparan          :    terbuka dalam melaksanakan pekerjaan;

?   Aktif                       :    giat menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah baik secara intensisfikasi maupun ekstensifikasi;

?   Normatif               :    menjalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan beretika dalam berkerja.

D.       TUJUAN  DAN SASARAN JANGKA MENENGAH BADAN PENDAPATAN DAERAH

Tujuan merupakan penjabaran dan implementasi dari pernyataan misi dengan target kualitatif yang akan dicapai dalam kurung waktu tertentu, lima tahun (2017-2021) kedepan. Target tersebut, sebagai ukuran kinerja faktor-faktor kunci kesuksesan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara yang sifatnya lebih konkrit untuk pencapaian hasil dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Mencapai tujuan tersebut, diperlukan kebijakan strategis untuk memudahkan dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan, terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pendapatan daerah. Tujuan dan sasaran strategis yang ingin dicapai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara dapat diuraikan sebagai berikut :

1.        Tujuan dan Sasaran Untuk Mewujudkan Misi Kesatu

            Dalam mewujudkan Misi Kesatu : Meningkatkan Kinerja Sumber Daya Aparatur Dan Kualitas Pelayanan Masyarakat maka tujuan dan sasaran yang akan dilaksanakan dalam kurun Tahun 2017 - 2021 adalah sebagai berikut :

Tujuan dan Sasaran Mewujudkan Misi Kesatu

Badan Pendapatan Daerah Kab. Luwu Utara

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR

SASARAN

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN

2017

2018

2019

2020

2021

1

2

3

4

5

6

7

8

Meningkatkan kemampuan aparatur untuk melaksanakan pelayanan yang optimal, tertib dan teratur dalam penerimaan pendapatan daerah.

Meningkatnya kemampuan aparat yang profesional, transparan, dan akutanbel dalam melayani wajib pajak dan wajib retribusi.

 

1.   Persentase ASN dan  Tenaga Outsourching Bapenda  yang memahami  dan melaksanakan SOP dan SPM

80%

85%

90%

95%

95%

2.    Jumlah  ASN Bapenda yang menguasai aplikasi Pendapatan  

5

10

15

20

25

3.    Persentase ASN dan Tenaga Outsourching yang mengikuti BIMTEK

70%

80%

90%

95%

95%

 

 

2.     Tujuan dan Sasaran Untuk Mewujudkan Misi Kedua

Dalam mewujudkan Misi Kedua : Meningkatkan Kualitas Sarana Prasarana Penunjang Dan Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah maka tujuan dan sasaran yang akan dilaksanakan dalam kurun Tahun 2017 - 2021 adalah sebagai berikut :

Tujuan dan Sasaran Mewujudkan Misi Kedua

Badan Pendapatan Daerah  Kab. Luwu Utara

 

 

TUJUAN

 

SASARAN

 

INDIKATOR

SASARAN

 

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN

 

2017

2018

2019

2020

2021

1

2

3

4

5

6

7

8

Menciptakan suasana kerja yang produktif, kondusif, partisipatif, efisien serta efektif dalam pengelolaan penerimaan pendapatan daerah.

Terlaksananya sistem kerja yang cepat, mudah, dan nyaman dalam pengelolaan peningkatan pendapatan daerah.

1.    Predikat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bapenda

CC

B

BB

BB

A

2.    Presentase kepuasan ASN Bapenda  terhadap Sarana dan  Prasarana Kerja yang Representatif

60%

80%

85%

90%

95%

3.    Waktu yang dibutuhkan dalam melayani 1 (satu) wajib pajak dan wajib retribusi

15 menit

15

menit

10

menit

10

menit

8

menit

 

 

3.        Tujuan dan Sasaran Untuk Mewujudkan Misi Ketiga

Dalam mewujudkan Misi Ketiga : Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah Melalui Program Intesifikasi Dan Ekstensifikasi maka Tujuan dan Sasaran yang akan dilaksanakan dalam kurun Tahun 2017 - 2021 adalah sebagai berikut :

Tujuan dan Sasaran Mewujudkan Misi Ketiga

Badan Pendapatan Daerah Kab. Luwu Utara

 

TUJUAN

 

SASARAN

 

INDIKATOR

SASARAN

 

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN

 

2017

2018

2019

2020

2021

1

2

3

4

5

6

7

8

Meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dengan intensif

Meningkatnya pengkajian potensi sumber-sumber pendapatan daerah.

1. Jumlah Ranperda  Pajak dan Retribusi yang diusulkan

1

0

1

0

1

2. Persentase Peningkatan PAD terhadap Pendapatan Derah

3%

4,5%

4%

4,5%

5%

 

4.        Tujuan dan Sasaran Untuk Mewujudkan Misi Keempat

Dalam mewujudkan Misi Keempat : Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Taat Membayar Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Tujuan dan Sasaran yang akan dilaksanakan dalam kurun Tahun 2017 - 2021 adalah sebagai berikut :

 

Tujuan dan Sasaran Mewujudkan Misi Keempat

Badan Pendapatan Daerah Kab. Luwu Utara

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR

SASARAN

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN

2017

2018

2019

2020

2021

1

2

3

4

5

6

7

8

Meningkatkan pemahaman masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah tepat waktu.

Meningkatnya motivasi masyarakat membayar pajak daerah dan retribusi daerah tepat waktu

Persentase wajib pajak dan retribusi yang membayar tepat waktu

85%

88%

90%

93%

95%

 

5.     Tujuan dan Sasaran Untuk Mewujudkan Misi Kelima

Dalam mewujudkan Misi Kelima : Meningkatkan Koordinasi, Pengawasan Dan Pengendalian Dalam Penerimaan Pendapatan Daerah maka Tujuan dan Sasaran yang akan dilaksanakan dalam kurun Tahun 2017 - 2021 adalah sebagai berikut :

 

Tujuan dan Sasaran Mewujudkan Misi Kelima

Badan Pendapatan Daerah Kab. Luwu Utara

 

TUJUAN

 

SASARAN

 

INDIKATOR

SASARAN

 

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN

 

2017

2018

2019

2020

2021

1

2

3

4

5

6

7

8

1. Meningkatkan koordinasi dengan SKPD, Lembaga/instansi dan stakeholders terkait menggali potensi sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah

 

2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku

 

1.    Meningkatnya koordinasi dengan SKPD, Lembaga/instansi dan stakeholders terkait menggali potensi sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah

Persentase penyelenggaraan koordinasi pendapatan daerah

85%

88%

90%

93%

95%

 

2.     Meningkatnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku

 

Jumlah Temuan oleh Inspektorat Kab, Inspektorat Prop, BPKP dan BPK

Tidak Ada Temuan

Tidak Ada Temuan

Tidak Ada Temuan

Tidak Ada Temuan

Tidak Ada Temuan

 

D.       RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN

Program-program untuk mencapai sasaran-sasaran pada Misi Badan Pendapatan  Daerah yang telah disesuaikan dengan tujuan dan sasaran, program-program tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Program Prioritas.

Rencana program prioritas  yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Luwu Utara untuk tahun 2017 – 2021  sebagai berikut :

a.         Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah

b.        Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota

c.         Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa

2.    Program Penunjang.

Sejalan dengan program prioritas yang telah ditetapkan juga didukung dengan program penunjang antara lain :

a.         Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.

b.        Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.

c.         Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.

d.        Program Pelayanan Kedinasan.

e.         Program Perencanaan Pembangunan Daerah.

f.          Program Peningkatan Pengembangan Sistem Perencanaan Dan Sisten Evaluasi Kinerja SKPD.

 

 

1.    Kegiatan yang ada pada Program Prioritas

a) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah

        Kegiatan :

Ø Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Pendapatan Daerah

Ø Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengelolaan Pajak Daerah

Ø Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengelolaan BPHTB dan PBB

Ø Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengelolaan Retribusi Daerah

Ø Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengelolaan Lain-lain Pendapatan yang sah

Ø Rekonsiliasi PAD dan Pendapatan Lain-Lain

Ø Penyusunan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan

Ø Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah

b)   Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota

        Kegiatan :

a.     Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

b.     Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten

3)   Penyusunan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

4)     Sosialisasi Perda dan Perbup tentang Pajak dan Retribusi Daerah

5)     Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan daerah

6)     Penyusunan Proyeksi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah

7)     Monitoring dan Evaluasi Retribusi dan Pajak Daerah

a.          Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa

Kegiatan :

1)  Evaluasi rancangan peraturan desa tentang pendapatan desa

 

 

 

2.    Kegiatan yang ada pada Program Penunjang

a.         Program Pelayanan Administrasi Perkantoran terdiri dari 8 (delapan) kegiatan sebagai berikut :

1)       Penyediaan Jasa Surat Menyurat.

2)       Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.

3)       Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor.

4)       Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.

5)       Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja.

6)       Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan.

7)       Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah.

8)        Penatausahaan Keuangan, Administrasi Kepegawaian, ketatausahaan dan Asset.

b.        Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur terdiri dari 2 (dua) kegiatan sebagai berikut :

1)       Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang Undangan.

2)       Pendidikan dan Pelatihan Struktural Bagi Pegawai PNS Daerah

c.         Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparaturterdiri dari 6 (enam) kegiatan sebagai berikut :

1)       Pengadaan Kendaraan Dinas/operasional.

2)       Pengadaan peralatan gedung kantor.

3)       Pengadaan mebeleur.

4)       Pemeliharaan Rutin/Berkala kendaraandinas/Jabatan.

5)       Pemeliharaan Rutin/Berkala Mebeleur.

6)       Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan dan Perlengkapan Kantor.

d.        Program Pelayanan Kedinasan terdiri dari 1 (satu) kegiatan sebagai berikut:

1)       Kunjungan Kerja Bersama Bupati/Wakil Bupati/DPRD/Muspida/ Pejabat Pemerintah Tingkat Atas/Unit  Kerja Terkait.

e.         Peningkatan Pengembangan Sistem Perencanaan Dan Sistem Evaluasi Kinerja SKPD, terdiri dari 1 (satu ) kegiatan sebagai berikut :

1)       Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD



STRUKTUR ORGANISASI

BADAN PENDAPATAN DAERAH

KABUPATEN LUWU UTARA

 








KEPALA BADAN















































SEKRETARIAT














































JABATAN FUNGSIONAL


























SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN


SUB BAGIAN KEUANGAN


SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

























































BIDANG PAJAK DAERAH



BIDANG RETRIBUSI DAERAH





BIDANG PBB DAN BPHTB



BIDANG PELAPORAN DAN EVALUASI PENDAPATAN














































SUB BIDANG PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK



SUB BIDANG PENDATAAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI





SUB BIDANG PENDATAAN DAN PENETAPAN PBB DAB BPAHTB



SUB BIDANG EVALUASI DAN PELAPORAN PAD

































SUB BIDANG PENAGIHAN DAN PENGADUAN PAJAK



SUB BIDANG PENAGIHAN DAN PENGADUAN RETRIBUSI





SUB BIDANG PENAGIHAN DAN PENGADUAN PBB DAN BPHTB



SUB BIDANG PELAPORAN DANA PERIMBANGAN DAN LAIN LAIN PENDAPATAN






























































PEJABAT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB)