Nampak Kepala BAPENDA Luwu Utara Tapsil Saleh, S.Sos didampingi Camat Masamba mensosialisasikan Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di Aula Kantor Kec. Masamba
MASAMBA. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Bpk Tapsil Saleh, S.Sos dalam Sosialisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di Aula Kantor Kecamatan Masamba yang diikuti Wajib Pajak. Beliau menambahkan bahwa sesuai dengan amanah PERBUP Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2 bahwa Dalam rangka meningkatkan efesiensi pelaksanaan tugas khususnya yang terkait dengan penandatanganan SPPT PBB, maka penandatanganan SPPT PBB dapat di lakukan dengan Cap dan Tanda tangan basah, untuk ketetapan pajak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih; danCap dan Cetakan tanda tangan, untuk ketetapan Pajak dibawah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) .