#luwuutara
#bapenda
#pbb
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Luwu Utara, di tengah Pandemi Covid-19 tetap melakukan upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan menggelar kegiatan Pembinaan dan
Penyuluhan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan Perdesaan (PBB-P2)
di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan
yang berlangsung selama sepekan untuk 12 wilayah Kecamatan ini diharapkan dapat
mendongkrak Realisasi Penerimaan sektor PBB-P2 yang hingga saat ini baru
mencapai 27% (dua puluh tujuh persen) dari target sebesar 50% (lima puluh
persen atau mengalami penurunan sebesar 23% (dua puluh tiga persen)
Hal ini cukup beralasan karena adanya
Pandemi covid-19 mengakibatkan sebagian sektor kehidupan ekonomi nyaris mandek sejak
awal masa pandemi, bahkan beberapa bisnis harus berhenti beroperasi, bahkan sebagaian
besar warga musti tetap tinggal di rumah demi menaati kebijakan pemerintah agar
tetap Stay at Home.
Tapi sejak awal Juni kemarin Pemerintah
Daerah telah memutuskan untuk menjalankan roda pemerintahan di era New Normal, agar
roda perekoniman bisa kembali berjalan dengan tetap melaksanakan protokol
kesehatan. Dan atas dasar hal ini Kepala Badan Pendapatan melalui Bidang PBB
& BPHTB berusaha melakukan pendekatan persuasif ke para Pengelola dan
petugas pemungutan PBB-P2 Desa dan Kelurahan dengan menggelar kegiatan
Pembinaan dan Penyuluhan Pengelolaan PBB-P2.
Dalam kegiatan Penyuluhan kali
ini tidak seperti biasanya, dikarenakan Kabupaten Luwu Utara masuk level 4
waspada Covid-19 maka giat yang dilaksanakan harus menerapkan protokol
kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti physical distancing (menjaga
jarak) dan
membatasi jumlah peserta
Pada kegiatan Pembinaan dan
Penyuluhan kali ini, banyak masukan dari para kolektor dan pengelola PBB-P2 yang
sempat disampaikan, dan ini menjadi masukan untuk perbaikan di tahun tahun
mendatang agar pengelolaan PBB-P2 lebih baik lagi. Pihak Bapenda juga
memberikan pemahaman terkait pengelolaan PBB-P2 di tahun 2020 ini kepada para Pengelola
/ Kolektor desa dan meneruskannya kepada masyarakat agar lebih taat kembali
dalam pembayaran pajak daerah, agar hasilnya bisa dinikmati kembali oleh
masyarakat.
“Kami berharap Penyuluhan ini membangkitkan kembali semangat Keja bagi para kolektor dan Pengelola PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan dan dapat segera melakukan himbauan kepada masyarakat untuk segera membayarkan kewajiban PBB-P2 nya sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2020 melalui bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah,” ucap Kasubid Pendataan dan Penetapan PBB & BPHTB, Supriadi.