Jumat, 06 February 2026
  • (0473) 21001
  • bapenda@luwuutarakab.go.id

Capaian PBB-P2 Menurun 23%

Capaian PBB-P2 Menurun 23% #luwuutara #bapenda #pbb

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara, di tengah Pandemi Covid-19 tetap melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara.

Kegiatan yang berlangsung selama sepekan untuk 12 wilayah Kecamatan ini diharapkan dapat mendongkrak Realisasi Penerimaan sektor PBB-P2 yang hingga saat ini baru mencapai 27% (dua puluh tujuh persen) dari target sebesar 50% (lima puluh persen atau mengalami penurunan sebesar 23% (dua puluh tiga persen)

Hal ini cukup beralasan karena adanya Pandemi covid-19 mengakibatkan sebagian sektor kehidupan ekonomi nyaris mandek sejak awal masa pandemi, bahkan beberapa bisnis harus berhenti beroperasi, bahkan sebagaian besar warga musti tetap tinggal di rumah demi menaati kebijakan pemerintah agar tetap Stay at Home.

Tapi sejak awal Juni kemarin Pemerintah Daerah telah memutuskan untuk menjalankan roda pemerintahan di era New Normal, agar roda perekoniman bisa kembali berjalan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Dan atas dasar hal ini Kepala Badan Pendapatan melalui Bidang PBB & BPHTB berusaha melakukan pendekatan persuasif ke para Pengelola dan petugas pemungutan PBB-P2 Desa dan Kelurahan dengan menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Pengelolaan PBB-P2.

Dalam kegiatan Penyuluhan kali ini tidak seperti biasanya, dikarenakan Kabupaten Luwu Utara masuk level 4 waspada Covid-19 maka giat yang dilaksanakan harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti physical distancing (menjaga jarak) dan membatasi jumlah peserta

Pada kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan kali ini, banyak masukan dari para kolektor dan pengelola PBB-P2 yang sempat disampaikan, dan ini menjadi masukan untuk perbaikan di tahun tahun mendatang agar pengelolaan PBB-P2 lebih baik lagi. Pihak Bapenda juga memberikan pemahaman terkait pengelolaan PBB-P2 di tahun 2020 ini kepada para Pengelola / Kolektor desa dan meneruskannya kepada masyarakat agar lebih taat kembali dalam pembayaran pajak daerah, agar hasilnya bisa dinikmati kembali oleh masyarakat.

“Kami berharap Penyuluhan ini membangkitkan kembali semangat Keja bagi para kolektor dan Pengelola PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan dan dapat segera melakukan himbauan kepada masyarakat untuk segera membayarkan kewajiban PBB-P2 nya sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2020 melalui bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah,” ucap Kasubid Pendataan dan Penetapan PBB & BPHTB, Supriadi.