Masamba (13/04/2021), Menindaklanjuti sosialisasi Penggunaan
QRIS dalam pembayaran / pelunasan tunggakan PBB-P2 sebagaimana telah disosialisasikan
pada Senin (12/04/2021) di ruang rapat Bapenda, maka bersama ini kami sampaikan Tata Cara Pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS bagi Wajib Pajak/Wajib Pungut dan Kolektor
Hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah:
1)
Input NOP tertunggak yang
akan melakukan pembayaran pada sistem informasi pembayaran PBB-P2 (https://sipat.luwuutarakab.go.id).
Untuk mendapatkan user dan password masing-masing kecamatan silahkan
menghubungi admin WAG Koordinasi PBB-P2 Lutra.
2)
Mencetak kode Booking dan Rincian
NOP yang telah diinput sebelumnya
3)
Menyerahkan Lembar Kode
Booking yang terbit kepada wajib Pajak/Wajib Pungut/Kolektor, untuk selanjutnya
dilakukan pembayaran dengan QRIS yang telah disiapkan
4)
Untuk melakukan pembayaran
dengan metode QRIS telah kami sosialisasikan sebelunya, yaitu setiap wajib
pajak/Wajib Pungut/Kolektor sebelumnya telah memiliki aplikasi mobile banking
atau aplikasi e-money (OVO, LinkAja, Gopay, Dana, Doku, dan lain sebaginya)
5)
Membuka apilkasi Mobile
Banking atau E-money yang telah valid lalu melakukan scanning ke QRIS PBB yang
telah disiapkan
6)
Setelah pembayaran
berhasil, diharapkan kepada Wajib Pajak/Wajib Pungut/Kolektor untuk mendokumenentiasikan
bukti QRIS ke WAG WAG Koordinasi PBB-P2 Lutra dengan menambahkan catatan
pembayaran atas Kode Booking yang dimaksud sebelumnya
7)
Melaporkan dokumentasi
tersebut ke WAG Koordinasi PBB-P2 Lutra sebagai bahan pembukuan
dan pelaporan
Demikian langkah-langkah pelunasan PBB-P2
menggunakan teknologi QRIS. Terkait hal-hal yang belum jelas bisa dikordinasikan
langsung ke Badan Pendapatan Daerah Cq. Bidang PBB & BPHTB. Pe4BeBe