Minggu, 28 April 2024
  • (0473) 21001
  • bapenda@luwuutarakab.go.id

TATA CARA PEMBAYARAN PBB-P2 DENGAN QRIS

TATA CARA PEMBAYARAN PBB-P2 DENGAN QRIS #lutra #bapenda #pbb_bphtb #QRIS

Masamba (13/04/2021), Menindaklanjuti sosialisasi Penggunaan QRIS dalam pembayaran / pelunasan tunggakan PBB-P2 sebagaimana telah disosialisasikan pada Senin (12/04/2021) di ruang rapat Bapenda, maka bersama ini kami sampaikan Tata Cara Pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS bagi Wajib Pajak/Wajib Pungut dan Kolektor

Hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah:

1)      Input NOP tertunggak yang akan melakukan pembayaran pada sistem informasi pembayaran PBB-P2 (https://sipat.luwuutarakab.go.id).

Untuk mendapatkan user dan password masing-masing kecamatan silahkan menghubungi admin WAG Koordinasi PBB-P2 Lutra.

2)      Mencetak kode Booking dan Rincian NOP yang telah diinput sebelumnya

3)      Menyerahkan Lembar Kode Booking yang terbit kepada wajib Pajak/Wajib Pungut/Kolektor, untuk selanjutnya dilakukan pembayaran dengan QRIS yang telah disiapkan

4)      Untuk melakukan pembayaran dengan metode QRIS telah kami sosialisasikan sebelunya, yaitu setiap wajib pajak/Wajib Pungut/Kolektor sebelumnya telah memiliki aplikasi mobile banking atau aplikasi e-money (OVO, LinkAja, Gopay, Dana, Doku, dan lain sebaginya)

5)      Membuka apilkasi Mobile Banking atau E-money yang telah valid lalu melakukan scanning ke QRIS PBB yang telah disiapkan

6)      Setelah pembayaran berhasil, diharapkan kepada Wajib Pajak/Wajib Pungut/Kolektor untuk mendokumenentiasikan bukti QRIS ke WAG WAG Koordinasi PBB-P2 Lutra dengan menambahkan catatan pembayaran atas Kode Booking yang dimaksud sebelumnya

7)      Melaporkan dokumentasi tersebut ke WAG Koordinasi PBB-P2 Lutra sebagai bahan pembukuan dan pelaporan

Demikian langkah-langkah pelunasan PBB-P2 menggunakan teknologi QRIS. Terkait hal-hal yang belum jelas bisa dikordinasikan langsung ke Badan Pendapatan Daerah Cq. Bidang PBB & BPHTB. Pe4BeBe