#Bapenda
#PBB
#LuwuUtara
Masamba, 16/04/2021 Setelah Sinergi lima Kementrian/Lembaga
(K/L) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Perekonomian
(Kemenko Perekonomian), Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan
Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam mendukung elektronifikasi transaksi
pemerintah daerah (ETP), guna memperkuat ekosistem keuangan digital sesuai
prinsip aman, efisien, dan terjangkau, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD
hingga ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
P2DD inilah yang kemudian bertugas untuk mewujudkan
transparansi, tata kelola keuangan yang lebih baik. Termasuk dalam mengedukasi seluruh
layanan Publik melalui pemanfaatan teknologi. Dan mempercepat integrasi ekonomi
digital baik pada lingkup pemerintah maupun masyarakat. Salah satu point yang
menjadi titik berat adalah meningkatkan potensi penerimaan melalui pemanfaatan
teknologi. Dan saat ini Bank Indonesia melalui Bank Sulselbar sebagai mitra
Pemda telah menetapkan standar penggunaan Quick Response Code Indonesian
Standard atau QRIS dalam transaksi non tunai.
Dan sebagai langkah awal percepatan TP2DD Kabupaten Luwu Utara menetapkan
implementasi pembayaran dengan QRIS ini untuk 2 jenis mata Pajak yaitu PBB dan
BPHTB. Yang selanjutnya bisa diperluas untuk seluruh transaksi Jenis Pajak dan
Retribusi Daerah lainnya. Tentunya diharapkan persamaan visi untuk seluruh OPD teknis
pengelola Pajak dan Retribusi agar pelayanan transaksi pendapatan dan belanja
pemerintah daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital ini dapat
diterapkan secara menyeluruh. Hal ini agar mempercepat integrasi ekonomi
digital dan meminimalisir kebocoran anggaran secara bertahap dengan
menginventarisi seluruh potensi transaksi yang ada.
Tentunya hal ini sejalan dengan masa pandemi Covid-19. Dimana salah
satu alasannya digencarkannya transaksi keuangan digital adalah meminimalisir
terjadinya kontak fisik di layanan publik. Maka bagi warga masyarakat yang
melakukan pembayaran/pelunasan Pajak jenis PBB-P2 atau BPHTB bisa langsung
scanning QRIS yang telah disiapkan di ruang layanan Bapenda. Pe4BeBe