Jumat, 06 February 2026
  • (0473) 21001
  • bapenda@luwuutarakab.go.id

Bayar PBB-P2 & BPHTB semakin Mudah dengan QRIS

Bayar PBB-P2 & BPHTB semakin Mudah dengan QRIS #Bapenda #PBB #LuwuUtara

Masamba, 16/04/2021 Setelah Sinergi lima Kementrian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP), guna memperkuat ekosistem keuangan digital sesuai prinsip aman, efisien, dan terjangkau, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD hingga ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

P2DD inilah yang kemudian bertugas untuk mewujudkan transparansi, tata kelola keuangan yang lebih baik. Termasuk dalam mengedukasi seluruh layanan Publik melalui pemanfaatan teknologi. Dan mempercepat integrasi ekonomi digital baik pada lingkup pemerintah maupun masyarakat. Salah satu point yang menjadi titik berat adalah meningkatkan potensi penerimaan melalui pemanfaatan teknologi. Dan saat ini Bank Indonesia melalui Bank Sulselbar sebagai mitra Pemda telah menetapkan standar penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS dalam transaksi non tunai.

Dan sebagai langkah awal percepatan TP2DD Kabupaten Luwu Utara menetapkan implementasi pembayaran dengan QRIS ini untuk 2 jenis mata Pajak yaitu PBB dan BPHTB. Yang selanjutnya bisa diperluas untuk seluruh transaksi Jenis Pajak dan Retribusi Daerah lainnya. Tentunya diharapkan persamaan visi untuk seluruh OPD teknis pengelola Pajak dan Retribusi agar pelayanan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital ini dapat diterapkan secara menyeluruh. Hal ini agar mempercepat integrasi ekonomi digital dan meminimalisir kebocoran anggaran secara bertahap dengan menginventarisi seluruh potensi transaksi yang ada.

Tentunya hal ini sejalan dengan masa pandemi Covid-19. Dimana salah satu alasannya digencarkannya transaksi keuangan digital adalah meminimalisir terjadinya kontak fisik di layanan publik. Maka bagi warga masyarakat yang melakukan pembayaran/pelunasan Pajak jenis PBB-P2 atau BPHTB bisa langsung scanning QRIS yang telah disiapkan di ruang layanan Bapenda.  Pe4BeBe