Kasubid Pendataan dan Penetapan Retribusi Badan Pendapatan Daerah Kab. Luwu Utara Bpk Nur Alamsyah, S.Sos memberikan penjelasan terkait tindak lanjut terbitnya Permendagri No 19 Tahun 2017
MASAMBA. Terbitnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 bermaksud untuk mempermudah iklim usaha dan investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya di seluruh wilayah Indonesia. Menanggapi hal tersebut Badan Pendapatan Daerah Kab. Luwu Utara melalui Kasubid Pendataan dan Penetapan Retribusi Bpk Nur Alamsyah, S.Sos memberikan penjelasan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke biro hukum Pemprov. Sul-Sel sebelum mengajukan rancangan regulasi terkait tindak lanjut dari permendagri tersebut . Beliau menambahkan bahwa sejalan dengan itu maka perda 14 tahun 2011 tentang pemungutan retribusi izin tertentu termasuk didalamnya pemungutan izin gannguan/HO sudah tidak berlaku lagi.*/admin